Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yak rekan rekan ketemu lagi nih sama Rekan SMP setelah 1 Minggu aku ga Upload apa apa. Nah kali ini Rekan SMP akan Membahas tentang Materi Kelas 8 PKn yaitu Memaknai Peraturan Perundang-undangan. Nah buat kalian yang kelas 8 langsung aja nih simak pembahasan di bawah ini. Oh ya Rekan juga boleh Copas secara bebas di Rekan SMP.
Yak sekian dulu pembahasan dari Rekan SMP, aku harap ini membantu rekan, dan jangan lupa berlangganan atau follow blog ini. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Yak rekan rekan ketemu lagi nih sama Rekan SMP setelah 1 Minggu aku ga Upload apa apa. Nah kali ini Rekan SMP akan Membahas tentang Materi Kelas 8 PKn yaitu Memaknai Peraturan Perundang-undangan. Nah buat kalian yang kelas 8 langsung aja nih simak pembahasan di bawah ini. Oh ya Rekan juga boleh Copas secara bebas di Rekan SMP.
Makna Peraturan
Perundang-undangan Nasional
Peraturan perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena
Undang-Undang hanya merupakan salah satu bagian dari peraturan
perundang-undangan. Peraturan Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua
pertauran tertulis yang dibentuk dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang
berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis.
Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa Peraturan Perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat
norma hukum yang
mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan
oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, fungsi peraturan perundang-undangan,
antara lain sebagai berikut:
a.
sebagai norma hukum bagi warga
negara karena beisi peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia sebagai
warga negara yang harus ditaati, dipatuhi, dan dilaksanakan. Bagi mereka yang
melanggar diberi sanksi atau hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
sehingga terjamin rasa keadilan dan kebenaran.
b.
Menentukan aturan-aturan yang
menjadi pedoman dalam menjalankan hubungan antar sesama manusia sebabagi warga
negara dan warga masyarakat
c.
untuk mengatur kehidupan manusia
sebagai warga negara agar kehidupannya sejahtera. aman, rukun, dan harmonis;
d.
untuk menciptakan suasana aman,
tertib, tenteram dan kehidupan yang harmonis rasa.
e.
untuk memberikan rasa keadilan dan
kepastian hukum bagi warga negara.
f.
untuk memberikan perlindungan atas
hak asasi manusia.
Untuk memahami perundang-undangan yang berlaku, kita harus memahami
susunan tata urutan perundang-undangan. Ini disebabkan susunan tata urutan
perundangan-undangan mengajar prinsip-prinsip:
a.
Peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi kedudukannya dapat dijadikan landasan atau dasar hukum bagi
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah atau berada di bawahnya.
b.
Peraturan perundang-undangan tingkat
lebih rendah harus bersumber atau memiliki dasar hukum dari peraturan
perundangan-undangan tingkat lebih tinggi.
c.
Isi atau muatan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh menyimpang atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
d.
Suatu peraturan perundang-undangan
hanya dapat dicabut, diganti atau diubah dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau paling tidak dengan yang sederajat.
e.
Peraturan perundang-undangan yang
sejenis apabila mengatur materi yang sama, perturan yang terbaru harus
diberlakukan walaupun tidak dengan secara tegas dinyatakan bahwa peraturan yang
lama dicabut.
f.
Peraturan yang mengatur materi yang
lebih khusus harus diutamakan dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Adapun azas-azas dalam pembentukan
peraturan perundangan sesuai
Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut :
a.
Kejelasan tujuan, adalah bahwa
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang
jelas yang hendak dicapai
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk
yang tepat , adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat
oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan
perundang-undangan yang berwenang. peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak
berwewenang
c.
Kesesuaian antara jenis, hirarki,
dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan
d.
Dapat dilaksanakan, adalah bahwa
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan
efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik
secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan,
adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang
benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
f.
Kejelasan rumusan, adalah bahwa
setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis
penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau
istilah, serta bahasa hukum yang jelas
dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi
dalam pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan, adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan
terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Terkait materi yang terdapat dalam suatu peraturan
perundang-undangan menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 juga harus mencerminkan asas :
a.
Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi
memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.
b.
Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan pelindungan dan penghormatan
hak asasi manusia serta harkat
dan martabat setiap warga negara dan
penduduk Indonesia secara proporsional.
c.
Kebangsaan adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap
menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d.
Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
e.
Kenusantaraan adalah bahwa setiap
materi muatan peraturan
perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah
Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa
materi muatan peraturan
perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g.
Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat
membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau
status sosial.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat
mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan
keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan
harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara
kepentingan individu, masyarakat dan kepentingan bangsa dan negara
Yak sekian dulu pembahasan dari Rekan SMP, aku harap ini membantu rekan, dan jangan lupa berlangganan atau follow blog ini. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar