Memahami Kesadaran Terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Yak rekan rekan ketemu lagi nih sama Rekan SMP setelah 1 Minggu aku ga Upload apa apa. Nah kali ini Rekan SMP akan Membahas tentang Materi Kelas 8 PKn yaitu Memahami Kedudukan dan fungsi Pancasila. Nah buat kalian yang kelas 8 langsung aja nih simak pembahasan di bawah ini. Oh ya Rekan juga boleh Copas secara bebas di Rekan SMP.
Yak rekan rekan ketemu lagi nih sama Rekan SMP setelah 1 Minggu aku ga Upload apa apa. Nah kali ini Rekan SMP akan Membahas tentang Materi Kelas 8 PKn yaitu Memahami Kedudukan dan fungsi Pancasila. Nah buat kalian yang kelas 8 langsung aja nih simak pembahasan di bawah ini. Oh ya Rekan juga boleh Copas secara bebas di Rekan SMP.
A.
Kedudukan
dan Makna Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Kedudukan Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar merupakan
sebagian hukum dasar yang tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis,
terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negaa meskipun tidak tertulis. Hukum
dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Sebagai hukum dasar, UUD Negara
Republik Indonesia Tahun1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan
perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Pembukaan memiliki hubungan yang
erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang
fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembukaan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan
(amandemen) terdiri atas:
1.
Pembukaan,
2.
Batang Tubuh (pasal-pasal),
3.
Dan Penjelasan.
Sistematika UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan (amandemen) terdiri atas :
1. Pembukaan dan
2. Pasal-pasal.
Ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditegaskana dalam Pasal
II Aturan Tambahan, yaitu "Dengan ditetapkannya perubahan setelah
diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal."
2.
Hubungan Pembukaan dan Proklamasi
Kemerdekaan
Hubungan Proklamasi dan Pembukaan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat diamati dari isi kedua naskah
tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu pernyataan
kemerdekaan.
Proklamasi Kemerdekaan merupakan
satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung dalam Pembukaan merupakan
amanat dari Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami
dengan cara mengkaji Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara
yang Fundamental
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
Pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang
fundamental (staats-fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai
pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan,
yaitu sebagai berikut:
·
Berdasarkan sejarah terjadinya,
bahwa Pembukaan ditentukan oleh pembentuk negara. PPKI yang menetapkan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mewakili bangsa Indonesia.
·
Berdasarkan isinya, bahwa Pembukaan
memuat asas falsafah negara (Pancasila), asas politik negara (kedaulatan
rakyat), dan tujuan negara.
·
Pembukaan menetapkan adanya suatu
UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Pokok kaidah negara yang fundamental ini di dalam hukum mempunyai hakikat
dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang telah
dibentuk. Secara hukum, Pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya
dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk.
Selain itu, Pembukaan memuat pokok kaidah negara yang fundamental bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pokok kaidah fundamental yang terdapat dalam
Pembentukan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 antara lain, yaitu:
1.
Pokok-pokok pikiran yang diciptakan
dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD,
2.
Pengakuan kemerdekaan hak segala
bangsa,
3.
Cita-cita nasional,
4.
Pernyataan kemerdekaan,
5.
Tujuan negara,
6.
Kedaulatan rakyat, dan
7.
Dasar negara Pancasila.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang
luhur universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki nilai-niai yang dijunjung tinggi
oleh bangsa-bangsa beradab di dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
4.
Makna Alinea Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
a.
Alinea
Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia
untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajah. Alinea ini memuat dalil
objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan perkemanusiaan dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak
asasi semua bangsa di dunia.
Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa
Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah
berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada
bangsa dan negara serta warga negara Indonesia utuk senantiasa melawan
penjajahan dalan segala bentuk.
b.
Alinea Kedua
Alinea kedua menunjukkan ketetapan
dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
·
Bahwa perjuangan bangsa Indonesia
telah mencapai tingkat yang menentukan.
·
Bahwa momentum yang telah dicapai
harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
·
Kemerdekaan harus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ini menunjukkan kebanggaan
dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan.
Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia.
Kemerdekaan yang diraih harus mampu
mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Negara yang "merdeka"
berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. "Bersatu"
menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalamnegara kesatuan bukan bentuk negara
lain
"Berdaulat" mengandung
makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas
menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur aduk tangan negara lain.
"Adil" mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan
bagi warga negaranya. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam
berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan.
Makna "makmur" menghendaki
negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran
yang diwujudkan bukan kemakmuran utuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan
lapisan masyarakat.
c. Alinea Ketiga
Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual,
yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat
Allah Yang Mahakuasa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan
Indonesia yang telah diproklamasikan 17 Agustus 1945.
Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga
memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya
berkehidupan yang bebas.
Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia
untukmenjadi bangsa yang bebas merdeka.
Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
a.
Alinea
Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
·
Tujuan negara yang akan diwujudkan
oleh pemerintah negara,
·
Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar,
·
Bentuk negara, yaitu bentuk republik
yang berkedaulatan rakyat,
·
Dasar negara, yaitu Pancasila.
Negara Indonesia yang dibentuk
memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indoneisa Tahun1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dlam hal ini
adalah batang tubuh atau pasal-pasal.
Prinsip bentuk negara, yaitu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk
pemerintah di mana pemerintah dipilih oleh rakyat.
B. Kedudukan dan Fungsi UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1.
Kedudukan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
UUD diperlukan untuk mengatur hak
dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang
diperitah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintah. Jika suatu negara
tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi
manusia.
Hal ini dapat disebabkan karena
beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan,
cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang
kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.
Menurut pendapat Bryce seperti dikutip (artonang.blogspot.com), hal-hal
yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:
1. adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin
hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa
negara tersebut,
2. adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin
agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,
3. adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat
kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,
4. adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri,
untuk menjalin kerja sama.
Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang sekarang lebih dikenal UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan
Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada
tanggal 18 Agustus 1945.
Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan
sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan
tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi, setiap peraturan
perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
tergambar seperti ini.
a. Pembukaan
Pembukaan: Terdiri dari atas 4
Alinea
b. Pasal-pasal
● Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi
21 bab.
● Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal,
setelah diubah menjadi 73 pasal.
● Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat,
setelah diubah menjadi 170 ayat.
● Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal
Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.
● 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2
pasal aturan tambahan.
2.
Sifat dan Fungsi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sifat Konstitusi dikelompokkan di
antaranya konstintusi tertulis, konstitusi tidak tertulis serta konstintusi
fleksibel-rigid. Suatu konstintusi disebut tertulis apabila konstintusi itu
tertulis dalam satu naskah yang telah diratifikasi oleh lembaga legislatif.
Konstitusi tidak tertulis, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam satu
naskah.
Konstitusi yang dikatakan fleksibel (luwes) atau rigid (kaku) dapat
ditinjau dari dua sudut pandang, yaitu sebagai bertikut.
a. Dilihat dari cara mengubah Undang-Undang Dasar
Suatu UUD dikatakan fleksibel
(luwes) jika cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara-cara yang
istimewa. Tetapi jika cara mengubah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah, UUD
tersebut dapat dikatakan rigid.
b. Mudah tidaknya mengikuti perkembangan zaman
Suatu konstintusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi tersebut dapat
mengikuti perkembangan zaman. Sebaliknya, suatu konstintusi dikatakan rigid
apabila tidak dapet mengikuti perkembagan zaman.
Konstitusi atau UUD yang mudah diubah dam mampu mengikuti perkembangan
zaman biasanya hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar
sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara negara lainnya
untuk menyelenggarakan kehidupan bernegara.
Dari pemaparan di atas, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 memiliki sifat sebagai berikut.
● Tertulis, rumusannya jelas, merupakan suatu
hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat
bagi setiap warga negara.
● Singkat dan supel, memuat aturan-aturan,
yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan sesuai
dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
●
Memuat norma-norma,aturan-aturan, serta ketentuan-ketentuan yang dapat
dan harus dilaksanakan secara konstitusinoal.
● Merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi;juga sebagai alat kontrol terhadap peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum tertulis.
Pada akhirnya, semua peraturan perundang-undangan tersebut harus
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber hukum nrgara (pasal 2
UU No. 10 Tahun 1004)
Dalam kedudukan yang demikian itu, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
memiliki fungsi sebagai berikut.
a. Alat Kontrol
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alat kontrol apakah aturan
hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi,
yaitu UUD Negar Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Pengatur
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berperan sebagai pengatur
bagaimana kekuasaan negara disusun, dibagi, dan dilaksanakan.
c. Penentu
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga berfungsi sebagai penentu hak
dan kewajiban negara, aparat negara, dan warga negara.
C.
Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Hukum Nasional
Pola kehidupan kelompok dalam
bernegara perlu diatur dalam suatu naskah. Naskah aturan hukum yeng tertinggi
dalam kehidupan Negara Republik Indonesia dinamakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangan lainnya.
Undang-Undang Dasar Negara
Repulik Indonesia Tahun 1945 berisi pola dasar kehidupan kehidupan bernegara di
Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus
berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negra Repulik Indonesia Tahun 1945.
Kepatuhan warga negara terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 akan mengarahkan kita
pada kehidupan yang tertib dan teratur. Ketertiban dan keteraturan dalam
kehidupan bernegara akan mempermudah kita mencapai masyarakat yang sejahtera.
Sebaiknya, jika Undang-Undang
Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 tidak dipatuhi, kehidupan bernegara
kita mengarah pada ketidakharmonisan. Akibatnya bisa terjadi kerenggangan dalam
masyarakat dan lebih jauhnya perpecahan dalam negara.
D.
Melaksankan dan mempertahankan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar atau
konstitusi memiliki dua sifat, yaitu konstitusi itu dapat diubah atau tidak
dapat diubah. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi atau
hukum dasar tertinggi bangsa Indonesia adalah konstitusi yang dapat digolongkan
sebagai konstitusi yang dapat diubah. Sejak tahun 1999, MPR telah mengadakan
perubahan (amandemen) terhadap UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 sebanyak
4 kali.
Dalam melakukan perubahan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ada kesempatan dasar berkaitan dengan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kesepakatan
dsar itu terdiri atas lima butir, yaitu:
1. tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. mempertegas sistem pemerintah presidental;
4. penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh);
5. melakukan perubahan dengan cara adendum.
Majelis Permusyawarakatan Rakyat
(MPR) sebagai lembaga yanag berhak megubah UUD Negara Repulik Indonesia Tahun
1945. Alasannya, bahwa pembukaan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 memuat
cita-cita bersama, memuat tujuan-tujuan yang biasa juga disebut sebagai falsafah
kenegaraan atau staatsidee (Cita negara) yang kemudian menjadi kesepakatan
pertama bangsa Indonesia dalam membangun wadah Negara Kesatuan Repulik
Indonesia .
Pancasila sebagai dasar-dasar
filosofis terdapat dalam pembukaan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 yang
merupakan kesepakan pertama penyangga konstitusionalisme. Adapun yang berubah
adalah sistem dan lembaga untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai
pancasila.
Komentar
Posting Komentar