Kupas Tuntas tentang Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa | Rekan SMP | 2019
Link Download : (single link)
https://drive.google.com/open?id=10RJjDBM0JWpvm8-QQ1lQ5iXpLqvbNe8c
https://drive.google.com/open?id=10RJjDBM0JWpvm8-QQ1lQ5iXpLqvbNe8c
Nama : Palestine Alqarni
Kelas/No : IX A/22
|
DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI
DASAR DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
A.
Penerapan Pancasila
dari Masa ke Masa
Sebelum melanjutkan materi ada baiknya kita
memahami terlebih dahulu apa makna dari :
Pancasila sebagai dasar negara; bahwa
pancasila digunakan sebagai dasar atau fundamen untuk mengatur pemerintah
negara, atau pun sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara. Arti
Pancasila sebagai dasar negara juga memiliki artian sebagai dasar atau pun
pedoman dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup;
bahwa pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur kehidupan rakyat
Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan
tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut. Bahkan
sejarah bangsa kita telah mencatat bahwa pernah ada upaya untuk mengganti
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dengan ideologi
lainnya. Upaya ini dapat digagalkan oleh bangsa Indonesia sendiri. Meskipun
demikian, tidakberarti ancaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara sudah
berakhir. Tantangan masa kini dan masa depan yang terjadi dalam
perkembanganmasyarakat Indonesia dan dunia internasional, dapat menjadi ancaman
bagi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.Untuk
semakin memperkuat pemahaman kalian, berikut ini dipaparkan uraian materi lebih
lengkap berkaitan dengan perkembangan penerapan Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa semenjak awal kemerdekaan sampai dengan sekarang.
Cermatilah dan pertanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada guru, teman atau
sumber lain yang dianggap dapat menjawab apa yang kalian pertanyakan itu.
1. Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama, kondisi politik dan
keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada
dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka.
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk penerapan Pancasila terutama dalam
sistem kenegaraan. Pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada
masa orde lama. Terdapat 3 periode penerapan Pancasila yang berbeda, yaitu
periode 1945-1950, periode 1950-1959, dan periode 1959-1966.
a. Periode 1945-1950
Pada periode ini, penerapan Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada
upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang
tujuannya menganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada dua pemerontakan yang
terjadi pada periode ini yaitu:
1). Pemberontakan Partai Komunis Indonesia
(PKI) di Madiun terjadi pada tanggal 18 September 1948. Pemberontakan ini dipimpin
oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara Soviet Indonesia yang
berideologi komunis. Dengan kata lain, pemberontakan tersebut akan mengganti
Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya bisa digagalkan.
2) Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini
ditandai dengan didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo
pada tanggal 17 Agustus 1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah untuk
mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan syari’at islam. Upaya
penumpasan pemberontakan ini memakan waktu yang cukup lama. Kartosuwiryo
bersama para pengikutnya baru bisa ditangkap pada tanggal 4 Juni 1962.
b. Pada periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara tetap
Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarahkan seperti ideologi
leberal. Hal tersebut dapat dilihat dalam penerapan sila keempat yang tidak
lagi berjiwakan musyawarah mufakat, melainkan suara terbanyak (voting). Pada
periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan
munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia (PRRI), dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin
melepaskan diri dari NKRI. Dalam bidang politik, demokrasi berjalan lebih baik
dengan terlaksananya pemilu 1955 yang dianggap paling demokratis. Tetapi
anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar
seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik, ekonomi, dan
keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit Presiden 1959 untuk
membubarkan Konstituante, Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 tidak
berlaku, dan kembali kepada Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Kesimpulan yang
ditarik dari penerapan Pancasila selama periode Ini adalah Pancasila diarahkan
sebagai ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.
c. Periode 1956-1965
Periode ini dikenal sebagai periode
demokrasi terpimpin. Demokrasi bukan berada pada kekuasaan rakyat sehingga yang
memimpin adalah nilai-nilai Pancasila tetapi berada pada kekuasaan pribadi
presiden Soekarno. Terjadilah berbagai penyimpangan penafsiran terhadap
Pancasila dalam konstitusi. Akibatnya Soekarno menjadi otoriter, diangkat
menjadi presiden seumur hidup, dan menggabungkan Nasionalis, Agama, dan
Komunis, yang ternyata tidak cocok bagi NKRI. Terbukti adanya kemerosotan moral
di sebagian masyarakat yang tidak lagi hidup bersendikan nilai-nilai Pancasila,
dan berusaha untuk menggantikan Pancasila dengan ideologi lain. Pada periode
ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965 yang dipimpin oleh
D.N Aidit. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di
Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini
bisa digagalkan, dan semua pelakunya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman
sesuai dengan perbuatannya.
2. Masa Orde Baru
Era demokrasi terpimpin di bawah pimpinan
Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadinya peristiwa
tanggal 30 September 1965, yang disinyalir didalangi oleh Partai Komunis
Indonesia (PKI). Pemberontakan PKI tersebut membawa akibat yang teramat fatal
bagi partai itu sendiri, yakni tersisihkannya partai tersebut dari arena perpolitikan
Indonesia. Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai
Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia secara pasti
sedikit demi sedikit kekuasaannya dikurangi bahkan dilengserkan dari jabatan
Presiden pada tahun 1967, sampai pada akhirnya ia tersingkir dari arena
perpolitikan nasional. Era baru dalam pemerintahan dimulai setelah melalui masa
transisi yang singkat yaitu antara tahun 1966-1968, ketika Jenderal Soeharto
dipilih menjadi Presiden Republik Indonesia. Era yang kemudian dikenal sebagai
Orde Baru dengan konsep Demokrasi Pancasila. Visi utama pemerintahan Orde Baru
ini adalah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Dengan visi tersebut, Orde
Baru memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia, terutama yang berkaitan
dengan perubahan-perubahan politik, dari yang bersifat otoriter pada masa
demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno menjadi lebih demokratis.
Harapan rakyat tersebut tentu saja ada dasarnya. Presiden Soeharto sebagai
tokoh utama Orde Baru dipandang rakyat sebagai sesosok manusia yang mampu
mengeluarkan bangsa ini keluar dari keterpurukan. Hal ini dikarenakan beliau
berhasil membubarkan PKI, yang ketika itu dijadikan musuh utama negeri ini.
Selain itu, beliu juga berhasil menciaptakan stabilitas keamanan negeri ini
pasca pemberontakan PKI dalam waktu yang relatif singkat. Itulah beberapa
anggapan yang menjadi dasar kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru
di bawah pimpinan Presiden Soeharto. Harapan rakyat tersebut tidak sepenuhnya
terwujud. Karena, sebenarnya tidak ada perubahan yang subtantif dari kehidupan
politik Indonesia. Antara Orde Baru dan Orde Lama sebenarnya sama saja
(sama-sama otoriter). Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru,
kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia.
Lembaga Kepresidenan merupakan pengontrol utama lembaga negara lainnya baik
yang bersifat suprastruktur (DPR, MPR, DPA, BPK dan MA) maupun yang bersifat
infrastruktur (LSM, Partai Politik, dan sebagainya). Selain itu juga Presiden
Soeharto mempunyai sejumlah legalitas yang tidak dimiliki oleh siapapun seperti
Pengemban Supersemar, Mandataris MPR, Bapak Pembangunan dan Panglima Tertinggi
ABRI. Dari uraian di atas, kita bisa menggambarkan bahwa pelaksanaan demokrasi
Pancasila masih jauh dari harapan. Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara
murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Kenyataan
yang terjadi demokrasi Pancasila sama dengan kediktatoran.
3. Masa Reformasi
Pada masa reformasi, penerapan Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa terus menghadapi berbagai
tantangan. Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman
pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi
lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang
diwarnai oleh kehidupan yang serba bebas. Kebebasan yang mewarnai kehidupan
masyarakat Indonesia saat ini meliputi berbagai macam bentuk mulai dari
kebebasan berbicara, berorganisasi, berekspresi dan sebagainya. Kebebasan
tersebut di satu sisi dampak negatif yang merugikan bangsa Indonesia sendiri.
Banyak hal negatif yang timbul sebagai akibat penerapan konsep kebebasan yang
tanpa batas, seperti munculnya pergaulan bebas, pola komunikasi yang tidak
beretika dapat memicu terjadinya perpecahan, dan sebagainya. Tantangan lain
dalam penerapan Pancasila di era reformasi adalah menurunnya rasa persatuan dan
kesatuan diantara sesama warga bangsa saat ini pelajar, tindak kekerasan yang
dijadikan sebagai alat untuk menyelesaikan permasalahan dan sebagainya.
Peristiwa-peristiwa tersebut telah banyak menelan korban jiwa antar sesama
warga bangsa dalam kehidupan masyarakat, seolah-olah wawasan kebangsaan yang
dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila yang lebih mengutamakan kerukunan telah
hilang dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Kemudian, selain dua tantangan tersebut,
saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada perkembangan dunia yang sangat cepat
dan mendasar, serta berpacunya pembangunan bangsa-bangsa. Dunia saat ini sedang
terus dalam gerak mencari tata hubungan baru, baik di lapangan politik, ekonomi
maupun pertahanan keamanan. Walaupun bangsa-bangsa di dunia makin menyadari
bahwa mereka saling membutuhkan dan saling tergantung satu sama dengan yang
lain, namun persaingan antar kekuatan-kekuatan besar dunia dan perebutan
pengaruh masih berkecamuk. Salah satu cara untuk menanamkan pengaruh kepada
negara lain adalah melalui penyusupan ideologi, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Kewaspadaan dan kesiapan harus kita tingkatkan untuk
menanggulangi penyusupan ideologi lain yang tidak sesuai dengan Pancasila. Hal
ini lebih penting artinya, karena sebagian besar bangsa kita termasuk masyakat berkembang.
Masyarakat yang kita cita citakan belum terwujud secara nyata, belum mampu
memberikan kehidupan yang lebih baik sesuai cita-cita bersama. Keadaan ini
sadar atau tidak sadar, terbuka kemungkinan bangsa kita akan berpaling dari
Pancasila dan mencoba membangun masa depannya dengan diilhami oleh suatu
pandangan hidup atau dasar negara yang lain.
B.
Dinamika Nilai Nilai
Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai
pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan
negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima
nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut adalah nilai
Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai
Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Dengan kata lain, nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan,
nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
Nilai-nilai dasar Pancasila dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.
Dengan kata lain, nilai-nilai tersebut tetap dapat diterapkan dalam berbagai
kehidupan bangsa dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan Pancasila
merupakan ideologi yang bersifat terbuka.
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi
sangatlah wajar jika mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan
falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan membuat ideologi tersebut berkembang
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Artinya,
ideologi tersebut bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran baru tentang ideologi tersebut, tanpa harus
kehilangan jatidirinya. Kondisi ini akan berbeda sama sekali, jika ideologi
tersebut berakar pada nilai-nilai yang berasal dari luar bangsanya atau
pemikiran perseorangan. Ideologi yang seperti itu akan kaku dan cenderung
bersifat dogmatis sempit. Dengan kata lain odeologi tersebut bersifat tertutup.
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan
dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya
masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan
oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Oleh sebab itu,
ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan
dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan
dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut dapat kita temukan
dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut. Dalam tabel
berikut dipaparkan perbedaan karakteristik kedua ideologi tersebut. Ideologi
terbuka memang lebih unggul dibandingkan dengan ideologi tertutup. Hal tersebut
membuat ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan,melainkan dibutuhkan
oleh berbagai negara. Hampir dapat dipastikan, negara yang menganut sistem
ideologi tertutup seperti negara komunis, mengalami kehancuran secara
ideologis. Dalam arti, negara tersebut tidak mampu membendung desakan-desakan
yang muncul baik dari dalam maupun dari luar negaranya, yang pada akhirnya membuat
ideologi negara tersebut ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi
Terbuka
Pancasila berakar pada pandangan hidup
bangsa dan falsafah bangsa, sehingga memenuhi prasyarat menjadi ideologi yang
terbuka. Sekalipun Pancasila bersifat terbuka, tidak berarti bahwa
keterbukaannya adalah sebegitu rupa sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan
jati diri Pancasila sendiri. Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa
Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila
tidak berubah, namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan
nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Berdasarkan uraian
di atas, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila
Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai
dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita,
tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap
dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya
dijabarkan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
b. Nilai instrumental, yaitu penjabaran
lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya
program-program pembangunan yang dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
dan aspirasi masyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai
lembaga pelaksana juga dapat berkembang. Pada aspek ini senantiasa dapat
dilakukan perubahan.
c. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi
nilai-nilai instrumentaldalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan
sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi
praksis inilah maka penjabaran nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan
selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan
perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi
Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Suatu ideologi selain memiliki
aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran
serta nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas. Hal
ini dikarenakan suatu ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan
nyata. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural
memiliki tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan
menyeluruh itu, idealisme yang terkandung dalam Pancasila mampu memberikan
harapan, optimisme serta mampu mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa
nilai-nilai yang terkandungdalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem
norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini
Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam negara
Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara
yang fundamental). Dengan kata lain, Pancasila agar mampu dijabarkan ke dalam
langkah-langkah yang bersifat operasional, perlu memiliki norma atau aturan
hukum yang jelas.
c. Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu
ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam
masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan
dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan
tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikatyang terkandung
dalam nilai nilai dasarnya. Oleh karena itu, Pancasila harus mampu dijabarkan
dalam kehidupan masyarakatnya secara nyata baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun dalam penyelenggaraan negara
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh
Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
a. Tidak bersifat utopis, yaitu hanya
merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara
nyata
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka
yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan
reformatif yang mamapu melakukan perubahan.
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang
pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya
aspek idealisme.
Pancasila dapat dipastikan bukan merupakan
ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian
keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila
harus selalu memperhatikan:
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan
pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme
dan komunisme
c. Mencegah berkembanganya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang
menggelisahkan kehidupan masyarakat
e. Penciptaan norma yang barus harus
melalui konsensus
C.
PERWUJUDAN NILAI
NILAI PANCASILA dalam BERBAGAI KEHIDUPAN
1. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang Politik
Perkembangan bidang politik antara lain
meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, dan hukum.
Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern salah satunya adalah
membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga
negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara.
Pengembangan lembaga negara dapat berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam
masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga negara dari negara
lain. Kita memiliki lembaga negara MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK
sebagai sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Namun lembaga
baru ini haruslah sesuai dengan sistem pemerintahan yang berdasarkan
nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila. Bukan hak asasi manusia yang mengutamakan
kebebasan individu atau sebaliknya mengutamakan kewajiban tanpa menghargai hak
individu. Namun hak asasi manusia yang menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
Hak asasi manusia yang dijiwai oleh nilai ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi yang kita kembangkan
adalah demokrasi Pancasila. Suatu demokrasi yang tumbuh dari tradisi
nilai-nilai budaya bangsa selama ini. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah
mufakat dan kekeluargaan. Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas
maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem
oposisi yang saling menjatuhkan dan mengutamakan kepentingan individu dan
golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh
perwujudan yang demokrasi yang dikembangkan di Indonesia. Pemilihan umum untuk
memilih pemimpin sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu.
Bentuk ini dapat dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara
lain, seperti partai politik, kampanye, dan sebagainya. Namun pemilihan umum
yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pembangunan bidang
hukum diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan
Pancasia. Hukum nasional yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundangan yang berlaku tidak boleh
bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan perundangan dapat disusun
berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari
luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Perwujudan nilai-nilai Pancasila di
bidang Ekonomi
Sistem perekonomian yang dikembangkan
adalah sistem ekonomi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Landasan
operasional sistem ekonomi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila ditegaskan
dalam UUD 1945 pasal 33, yang menegaskan :
a. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasasioleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
d. Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasar atas demorasi berkelanjutan, berwawawasan lingkungan, kemandirian,
serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatan ekonomi nasional.
Berbagai wujud sistem ekonomi baik yang
sudah ada dalam masyarakat Indonesia maupun sebagai pengaruh dari asing, dapat
dikembangkan selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kita sudah mengenal
dalam masyarakat saat ini seperti bank, supermarket, mall, bursa saham, bentuk
perusahaan, dan sebagainya. Semua lembaga perekonomian tersebut kita terima
selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
3. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di
bidang Sosial Budaya
Tujuan pembangunan nasional adalah
terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Kita menghendaki
terwujudanya masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Masyarakat di sekitar kita
selalu mengalami perubahan sosial dan budaya. Agar perubahan tersebut tetap
terarah pada terwujudanya masyarakat berdasarkan Pancasila, maka sistem nilai
sosial dan budaya dalam masyarakat dikembangkan sesuai dengan nilai-nilia
Pancasila. Sistem nilai sosial yang ada dalam masyarakat Indonesia terus
dikembangkan agar lebih maju dan modern. Oleh karena itu proses modernisasi
perlu terus dikembangkan. Modernisasi tidak berarti “westernisasi”, namun lebih
diartikan sebagai proses perubahan menuju ke arah kemajuan. Nilai-nilai sosial
yang sudah ada dalam masyarakat yang sesuai dengan Pancasila, seperti
kekeluargaan, musyawarah, gotong royong terus dipelihara dan diwariskan kepada
generasi muda. Demikian juga nilai-nilai sosial dari luar seperti etos kerja,
kedisiplinan, ilmiah dapat diterima sesuai nilai-nilai Pancasila. Pengembangan
kebudayaan nasional yang berakar pada kebudayaan daerah yang luhur dan beradab,
serta menyerap nilai budaya asing yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
untuk memperkaya budaya bangsa. Sikap feodal, sikap eksklusif, dan paham
kedaerahan yang sempit serta budaya asing yang bertentangan dengan nilai-nilai
Pancasila perlu dicegah perkembangannya dalam proses pembangunan. Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan contoh budaya asing yang dapat memperkaya
budaya bangsa. Namun tidak perlu ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut sesuai
dengan nilai-nilai Pancasila.
4. Perwujudan Nilai-nilai Pancasila di
bidang Pertahanan dan Keamanan.
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan
secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa
pembelaan negaramerupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga
pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikur serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan
demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam
pembelaan negara. Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah
ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan
(siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian. Di beberapa daerah
juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan
masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari
masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat. Coba amati di
lingkungan masyarakat kalian, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk
menjaga keamanan atau sejenisnya. Pada saat ini, terdapat bentuk organisasi
keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern seperti
pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya. Uraian di atas
memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika
perkembangan masyarakat. Pancasila bukanlah ideolog tertutup, yang tidak dapat
menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila
sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap
dipertahankan oleh bangsa Indonesia. Tugas kita sebagai generasi muda untuk
tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Upaya mempertahankan tidak hanya dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara dan tidak merubahnya. Namun yang paling utama dengan menghayati
dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar