Kupas Tuntas tentang Pembukaan Undang Undang Dasar NKRI 1945
Nama : Palestine Alqarni
Kelas/No : IX A/22
|
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas empat
alinea. Setiap alinea dalam pembukaan memiliki makna khusus bilamana ditinjau
dari isinya. Selain mempunyai makna yang sangat mendalam, Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok
pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokok pokok pikiran yang
menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara,baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Pokok pikiran pertama:
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan).
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima
aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan
seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham
golongan, faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan
kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran
ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila.
2.
Pokok pikiran kedua:
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok
pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita
yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan
jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran
keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak
hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan
penjabaran sila kelima Pancasila.
3.
Pokok pikiran ketiga:
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan
sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran
kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan
dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
4.
Pokok pikiran keempat:
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
penyelenggaranegara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang
luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa
mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran
kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat
ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu
penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila.
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti
alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah
merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.
Komentar
Posting Komentar